Syaikh Ali Jum’ah: Hukum Membaca Al Qur’an Untuk Si Mayit



Syaikh Ali Jum’ah: Hukum Membaca Al Qur’an Untuk Si Mayit



Berkata Syeikh Dr Ali Jum’ah bahawasanya Syeikh Al Dardir Rahimahullahu Ta’ala berkata,
“Para ulama mutaakhkhirun menyatakan bahawa tidaklah mengapa membaca al Quran dan zikir, dan pahalanya dihadiahkan kepada si mayyit. Sebab pahala tersebut akan sampai untuknya (si mayyit), insya Allah..”.
Perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah lemah sekali. Pendapat yang membolehkan dan yang menganjurkan untuk membaca al-Quran adalah lebih kuat, sehingga para ‘alim ‘ulama memandang masalah ini adalah masalah kesepakatan bersama. Mereka menyatakan dengan tegas mengenai masalah itu.
Di antara para ‘alim Ulama yang telah menyebutkan kesepakatan ini ialah Al Imam Ibnu Qudamah Al Hanbali, beliau berkata:
“…. amal mendekatkan diri yang dia lakukan dan ia jadikan pahalanya untuk si mati, bermanfaat baginya, insya Allah.”
Beliau berkata, “Sebahagian mereka berkata, apabila al-Quran dibacakan pada si mati atau dihadiahkan pahalanya kepada si mati, maka pahalanya adalah untuk si pembacanya. Sedangkan si mati, seakan-akan orang yang menghadirinya sehingga diharapkan rahmat baginya (si mati) .Dalil kami adalah apa yang telah kami kemukakan bahwa itu adalah merupakan kesepakatan bersama kaum Muslimin. Sebab, mereka dari waktu ke waktu berkumpul membaca al-Quran dan menghadiahkan pahalanya (membaca al-Quran) kepada orang-orang yang telah mati di antara mereka tanpa kecaman dan pengingkaran.
Demikian juga, Syaikh Uthmani mengambil kesepakatan bersama ini. Pernyataannya yang berkaitan dengan hal tersebut adalah: Mereka menyatakan secara kesepakatan bahwa memohon ampun (istighfar), berdoa, bersedekah ,haji, dan memerdekakan budak, itu adalah bermanfaat bagi si mati dan sampai pahala kepadanya (si mati). Maka membaca al-Qur’an di sisi kubur itu adalah disunnahkan.
Para alim ulama menyatakan dengan secara tegas (nas) atas sampainya pahala bacaan itu kepada si mati. Mereka mengambil kesimpulan itu daripada bolehnya menghajikannya (haji badal) dan sampai pahala itu kepadanya ,sebab haji adalah merupakan kegiatan sholat. Sholat sendiri itu adalah di dalamnya terdapat bacaan al-Fatihah dan ayat-ayat yang lainnya. Apa yang sampai seluruhnya, sampailah juga sebagiannya. Maka pahala membaca al-Qur’an itu adalah sampai kepada si mati dengan izin Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Lebih khusus lagi adalah apabila orang yang membaca itu berdoa semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menghibahkan yakni menghadiahkan pahala bacaannya kepada si mati.
Mayoritas kebanyakan ulama menyatakan boleh membaca al-Quran kepada si mati, bahkan sebagiannya menyatakan dengan kesepakatan bersama atas sampainya pahala pembacaan al-Quran dan lainnya kepada si mati.
Adapun masalah menghadiahkan pahala bacaan kepada si mati dan adakah sampai pahala bacaan itu kepada si mati, maka jumhur para ulama menyatakan sampai. Para Ulama dari Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa ia sampai sebagaimana doa misalnya seperti: “Ya Allah, jadikanlah seumpama pahala apa yang aku baca ini untuk si fulan,” bukan menghadiahkan dalam bentuk amal. Perbedaan pendapat adalah lemah dan tak semestinya terjadi perbedaan dalam masalah ini.
(Mantan Mufti Mesir, Asy-Syaikh Ali Jum’ah, dalam Kitab Al-Bayan: Al-Qawim fi Tashbih Ba’di Al-Mafahim, Ditulis oleh Haniff Abu Thalib)
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment