Syaikh Ali Jum’ah: Hukum Membaca Al Qur’an Untuk Si Mayit
Berkata Syeikh Dr Ali Jum’ah bahawasanya Syeikh Al Dardir Rahimahullahu Ta’ala berkata,
“Para ulama mutaakhkhirun menyatakan
bahawa tidaklah mengapa membaca al Quran dan zikir, dan pahalanya
dihadiahkan kepada si mayyit. Sebab pahala tersebut akan sampai untuknya
(si mayyit), insya Allah..”.
Perbedaan pendapat dalam masalah ini
adalah lemah sekali. Pendapat yang membolehkan dan yang menganjurkan
untuk membaca al-Quran adalah lebih kuat, sehingga para ‘alim ‘ulama
memandang masalah ini adalah masalah kesepakatan bersama. Mereka
menyatakan dengan tegas mengenai masalah itu.
Di antara para ‘alim Ulama yang telah menyebutkan kesepakatan ini ialah Al Imam Ibnu Qudamah Al Hanbali, beliau berkata:
“…. amal mendekatkan diri yang dia lakukan dan ia jadikan pahalanya untuk si mati, bermanfaat baginya, insya Allah.”
Beliau berkata, “Sebahagian mereka
berkata, apabila al-Quran dibacakan pada si mati atau dihadiahkan
pahalanya kepada si mati, maka pahalanya adalah untuk si pembacanya.
Sedangkan si mati, seakan-akan orang yang menghadirinya sehingga
diharapkan rahmat baginya (si mati) .Dalil kami adalah apa yang telah
kami kemukakan bahwa itu adalah merupakan kesepakatan bersama kaum
Muslimin. Sebab, mereka dari waktu ke waktu berkumpul membaca al-Quran
dan menghadiahkan pahalanya (membaca al-Quran) kepada orang-orang yang
telah mati di antara mereka tanpa kecaman dan pengingkaran.
Demikian juga, Syaikh Uthmani mengambil
kesepakatan bersama ini. Pernyataannya yang berkaitan dengan hal
tersebut adalah: Mereka menyatakan secara kesepakatan bahwa memohon
ampun (istighfar), berdoa, bersedekah ,haji, dan memerdekakan budak, itu
adalah bermanfaat bagi si mati dan sampai pahala kepadanya (si mati).
Maka membaca al-Qur’an di sisi kubur itu adalah disunnahkan.
Para alim ulama menyatakan dengan secara
tegas (nas) atas sampainya pahala bacaan itu kepada si mati. Mereka
mengambil kesimpulan itu daripada bolehnya menghajikannya (haji badal)
dan sampai pahala itu kepadanya ,sebab haji adalah merupakan kegiatan
sholat. Sholat sendiri itu adalah di dalamnya terdapat bacaan al-Fatihah
dan ayat-ayat yang lainnya. Apa yang sampai seluruhnya, sampailah juga
sebagiannya. Maka pahala membaca al-Qur’an itu adalah sampai kepada si
mati dengan izin Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Lebih khusus lagi adalah
apabila orang yang membaca itu berdoa semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala
menghibahkan yakni menghadiahkan pahala bacaannya kepada si mati.
Mayoritas kebanyakan ulama menyatakan
boleh membaca al-Quran kepada si mati, bahkan sebagiannya menyatakan
dengan kesepakatan bersama atas sampainya pahala pembacaan al-Quran dan
lainnya kepada si mati.
Adapun masalah menghadiahkan pahala
bacaan kepada si mati dan adakah sampai pahala bacaan itu kepada si
mati, maka jumhur para ulama menyatakan sampai. Para Ulama dari Mazhab
Syafi’i berpendapat bahwa ia sampai sebagaimana doa misalnya seperti:
“Ya Allah, jadikanlah seumpama pahala apa yang aku baca ini untuk si
fulan,” bukan menghadiahkan dalam bentuk amal. Perbedaan pendapat adalah
lemah dan tak semestinya terjadi perbedaan dalam masalah ini.
(Mantan Mufti Mesir, Asy-Syaikh Ali
Jum’ah, dalam Kitab Al-Bayan: Al-Qawim fi Tashbih Ba’di Al-Mafahim,
Ditulis oleh Haniff Abu Thalib)
0 comments:
Post a Comment